Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat

Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan asesmen oleh asesor kompetensi LSP UMS dan memastikan kompetensi pada Jabatan Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat.

Ruang Lingkup

  1. Ruang Lingkup pengguna hasil sertifikasi kompetensi ini untuk dapat mengisi peluang
    kerja yang terbuka pada jabatan Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat.
  2. Ruang lingkup isi skema ini meliputi sejumlah unit kompetensi yang akan diujikan
    untuk memenuhi kompetensi pada jabatan Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat.

Paket Kompetensi

NoKode UnitJudul Kompetensi
1SJK.PM01.004.01Mengembangkan Kapasitas Sebagai Fasilitator
2SJK.PM02.001.01Membangun Jejaring dan Kemitraan
3SJK.PM02.002.01Membangun Solidaritas Sosial
4SJK.PM02.003.01Mengembangkan Kapasitas Kelembagaan Masyarakat dan Pemerintah Lokal
5SJK.PM02.004.01Memperkuat Posisi Tawar Masyarakat
6SJK.PM02.005.01Merancang Perubahan Kehidupan Masyarakat
7SJK.PM02.006.01Mengelola Pembelajaran di Dalam Masyarakat
8SJK.PM02.007.01Menyiapkan Kader Pemberdayaan Masyarakat
9SJK.PM02.008.01Mengembangkan Kemandirian Masyarakat
10SJK.PM02.009.01Mengelola Konflik di Dalam Masyarakat
11SJK.PM02.010.01Mengembangkan Sistem Kontrol Sosial
12SJK.PM03.001.01Mengembangkan Inovasi Pemberdayaan Masyarakat

Persyaratan Dasar

  1. Mahasiswa Aktif Minimal Semester 7 Program Studi S1 Semua Jurusan di Universitas
    Muhammadiyah Surakarta yang telah lulus mata kuliah Keterampilan Berkehidupan
    (Life Skill).
  2. Telah mengikuti magang dalam bidang fasilitator pemberdayaan masyarakat di Dunia
    Usaha dan Industri.

Alur Pendaftaran

Scroll to Top